PPKM Level 3 Akan Diterapkan, Perayaan Malam Tahun Baru di Pontianak Ditiadakan

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru," kata E

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
Suasana saat rapat koordinasi jelang diterapkannya PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan PPKM Level 3, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 2 Desember 2021.

Pada rakor tersebut dihadiri oleh lintas sektoral forkopimda Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3 sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan malam pergantian tahun baru," kata Edi Rusdi Kamtono usai memimpin rakor.

Edi menjelaskan, tujuan diterapkannya PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat, " katanya.

Jelang Momen Natal dan Tahun Baru, Perintis Tambah Armada Bus Putussibau-Pontianak

Selain itu, lanjut dia, bagi ASN, TNI/Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3 dan aktivitas dibatasi 50 persen dengan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

"Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan. Taman-taman kota ditutup selama PPKM Level 3 termasuk Waterfront," ungkapnya.

Masih kata Edi Rusdi Kamtono, bahwa mobilitas antar kota juga dilihat dari perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi.

Hal tersebut, ia katakan lantaran, di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa.

"Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu khawatir. Yang kita khawatirkan kalau mobilitasnya sangat besar," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved