Tak Tahu Soal Kenaikan UMK Kabupaten Melawi, Buruh Pabrik AMDK Akui Gaji Tak Bisa Cukupi Kebutuhan
"Belum cukup, apalagi saya punya tiga anak, satu anak masih sekolah, satu anak lagi belum berkerja. Anak yang tua hanya kerja serabutan, suami juga ke
Penulis: David Nurfianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI – Buruh sebuah perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) di Kabupaten Melawi mengaku tidak mengetahui soal kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK).
"Saya tidak tahu soal naik atau tidaknya UMK, karena saat ini gajih saya masih sama saja berkisar dari 1,5 sampai 2 juta," ujar Iin seorang buruh pabrik AMDK. Rabu 01 November 2021
Ibu tiga anak ini juga mengaku bahwa gajihnya masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan.
"Belum cukup, apalagi saya punya tiga anak, satu anak masih sekolah, satu anak lagi belum berkerja. Anak yang tua hanya kerja serabutan, suami juga kerja serabutan," ungkapnya.
Untuk menambah penghasilan, Iin juga menjajakan kue tradisional di lingkungan rumahnya. "Ya saya sambil jualan kue disekitaran rumah sebelum kerja," imbuhnya.
• Manto Beberkan Pengajuan UMK di 12 Daerah di Kalbar Mengalami Kenaikan
Mengenai jam kerja, Iin mengatakan bahwa Dirinya bekerja selama 6 hari, dengan jam kerja 9 jam. Yakni, dari jam 08.00 sampai jam 17.00 dan mendapatkan waktu istirahat selama satu jam yakni mulai jam 12.00 sampai jam 13.00.
"Bekerja dari jam delapan sampai jam lima, ada istirahat jam dua belas sampai jam satu, selama enam hari," tutupnya.
Diinformasikan bahwa kenaikan UMK Kabupaten Melawi pada tahun 2022 belum di ketahui, sedangkan untuk UMK tahun 2021 sebesar Rp 2,483,040. (*)
(Simak berita terbaru dari Melawi)