Manto Beberkan Pengajuan UMK di 12 Daerah di Kalbar Mengalami Kenaikan

“Sejauh ini yang belum menyampaikan yakni Ketapang dan Kota Pontianak, infonya baru bisa Senin dikirimkan karena masih menunggu rekomendasi yg di tand

Tayang:
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Kalimantan Barat, Drs H Manto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto menyampaikan ada dua daerah di Kalbar yang belum mengajukan terkait Upah Minimun Kabupaten Kota untuk tahun 2022 yakni Kabupaten Ketapang dan Kota Pontianak.

Sedangkan 12 kabupaten kota lainnya sudah mengajukan dan masih dalam proses penandatanganan Gubernur Kalbar.

“Sejauh ini yang belum menyampaikan yakni Ketapang dan Kota Pontianak, infonya baru bisa Senin dikirimkan karena masih menunggu rekomendasi yg di tandatangani walikota atau bupati,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 28 November 2021.

Dikatakannya untuk pengumpulan pengajukan UMK batasnya hingga 30 November 2021.
Lanjutnya mengatakan 12 daerah di Kalbar yang sudah mengajukan UMK sejauh ini dengan berbagai variasi angka yang sudah masuk.

“Insya Allah semuanya naik bahkan ada dua yang belum mengajukan kita sudah dapat perkiraan,” ungkapnya

Ia mengatakan tahun ini UMK akan naik dari sebelumnya. Bagi daerah yang belum menaikan besaran UMK, diakuinya hanya masalah teknis pada prosedur naik ke Wako atau bupati.

UMP Kalbar 2022 Naik Rp 34 Ribu, Dewan Pengupahan Kalbar Nilai Sudah Sesuai Regulasi dan Formulasi

Formulasi yang dipakai pun tetap sama dengan yang berlaku di Provinsi yakni sesuai dengan UU Omnibuslaw dan PP 36 tahun 2021 tentang peraturan turunan dengan menggunakan data BPS Provinsi tahun 2021.

Kenaikan UMK ditiap daerah dikatakannya tentu berbeda tergantung pada hasil perhitungan tiap kabupaten, karena mempunyai kondisi yang berbeda dari tingkat perekonomian dan inflasi,serta jumlah rumah tangga yang bekerja ditiap kabupaten yang tentunya juga berbeda.

Hal itulah yang menyebabkan angkanya bervariasi. Namun mekanisme yang ditempuh tetap melalui perhitungan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan ditiap kabupaten kota masing-masing.

Adapun dewan pengupahan terdiri dari unsur perwaklian Asosiasi dari Pekerja Serikat Buruh, Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha dan Unsur Perguruan Tingga dan Pemda.

“Dari 12 daerah yang sudah mengajukan UMK sudah kami naikan ke Gubernur semuanya naik, dan dua yang belum naik ke kami tapi secara informasi dapat bocoran dari Dewan Pengupahan mereka juga mengalami kenaikan,”ungkapnya.

Dikatakannya saat ini sedang proses tandatangan persetujuan dari Gubernur Kalbar dan menunggu dua daerah yang belum mengajukan.

Ia mengatakan sebelum UMP maupun UMK diterapkan bahwa sejak sekarang perusahaan sudah diberi peringatan untuk peduli memonitor perkembangan pemberitaan yang dikeluarkan tentang besaran UMK masing-masing.

Karena mereka harus menerapkan per 1 Januari 2022. Jadi dalam penyusunan anggaran dan rencana keuangan sudah harus mengakomodir sesuai dengan angka yang sudah dirilis nanti.

“Terkait yang tidak menerapkan tentu akan kami berikan sanksi. Petugas kami dilapangan para pengawas Ketenagakerjaan sudah kami instruksikan agar memonitor intruksi dari keputusan Gubernur mengenai UMP dan UMK,”tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved