RESMI! Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Pontianak

“Selain itu acara Old and New year baik tertutup dan terbuka yang potensi berkerumunan dilarang"

Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Pesta kembang api menyambut tahun baru imlek di sepanjang Jl Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (25/1/2020) pukul 00.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Antisipasi melonjaknya kasus pnularan Covid-19 pada akhir akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 pemerintah mulai mengatur siasat.

Sederet aturan telah dikeluarkan pemerintah guna membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat.

Pemerintah pusat telah menetapkan pemberlakuan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pembelakukan PPKM tersebut dimaksud agar mobilitas warga tidak tinggi karena liburpanjang natal dan tahun baru atau Nataru.

Menindaklanjuti aturan dari pemerintah pusat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan sebagai perpanjangan pemerintah pusat tentunya didaerah harus menerapkan apa yang sudah ditentukan.

Cegah Lonjakan Covid-19 Nataru, Jasa Raharja Kalbar Perwakilan Singkawang Gelar Sosialisasi

Pada pergantian tahun baru 2021-2022 tidak boleh ada perayaan ditempat terbuka maupun tertutup.

“Intinya tidak boleh ada perayaan pergantian tahun baru baik ditempat tertutup dan terbuka"

"Lalu alun-alun kota di tutup,diterapkan PPKM Level 3 pengunjung seperti pusat perbelanjaan atau mall hanya boleh 50 persen dan menggunakan aplikasi peduli lindungi,”ujarnya, Selasa 30 November 2021.

Ia menjelaskan terkait mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) juga tidak diperbolehkan.

Sejauh ini sudah dilaksanakan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan kepada masyarakat perantauan yang akan hendak mudik pada momen Nataru.

Dimana jika melanggar aturan yang telah ditetapkan akan dilakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait larangan mudik Nataru.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting dan tidak terdesak,”imbau Harisson.

Selain itu, dikatakannya Pemprov Kalbar terus melakukan pengetatan arus perjalanan masuk dari luar negeri termasuk para PMI yang pulang melalui perbatasan Kalbar sebagai antisipasi dan tradisi mudik Nataru.

Kemudian melakukan pengetatan prokes ditempat ibadah pada perayaan natal dan juga pengetatan pada pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan pembelakuan PPKM Level 3.

Aturan lainnya dimana melakukan pelarangan cuti bagi ASN, BUMN, TNI/Polri dan Karyawan swasta selama Nataru.

Sekadau Urutan Kelima se-Kalbar Vaksinasi Covid-19, Polres Bantu Percepatan Vaksinasi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved