RESMI! Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 di Pontianak
“Selain itu acara Old and New year baik tertutup dan terbuka yang potensi berkerumunan dilarang"
“Imbauan juga bagi pekerja buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah Nataru. Melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian raport sementer 1 pada Januari dan tidak meliburkan secara khusus pada saat Nataru,”jelasnya.
Dikatakannya penerapan PPKM Level 3 sejak 24 Desember sampai 2 Januari untuk tidak menggelar acara pernikahan dan meniadakan kegiatan seni dan budaya lainnya.
Selain itu menutup semua alun -alun kota pada 31 Desember -1 Januari 2021.
Lalu melakukan rekayasa aktivitas perdagangan dengan tetap prokes.
“Kami menganjurkan agar pada perayaan tahun baru sedapat mungkin tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di lingkungan masing-masing,”ajaknya.
Selain itu, perayaan tahun baru seperti pawai dan arakan tahun baru juga dilarang untuk menghindari kerumunan.
“Selain itu acara Old and New year baik tertutup dan terbuka yang potensi berkerumunan dilarang. Jadi dihotel tidak boleh ada perayaan dan alun -alun juga tutup sementara,”tegasnya.
Lanjutnya, seluruh event Nataru ditiadakan di pusat perbelanjaan mall, sedangkan untuk bioskop dapat dibuka minimal 50 persen pengunjung, kegiatan makan minum ditempat dapat dilakukan hanya 50 persen.
Sedangkan untuk tempat wisata, terlebih dahulu mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan pada tiap kabupaten kota harus ada prokes.
Khsusus destinasi favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Jogyakarta, Surabaya, Malang dan lainnya berada pada PPKM Level 3 dengan boleh dikunjungi maksimal 50 persen.
“Setiap tempat wisata harus prokes dan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan memastikan tidak ada kerumunan. Lalu mengurangi pengeras suara untuk menghindari orang berkumpul masif ,membatasi tradisi budaya yang biasa dilakukan sebelum pandemi,”tegasnya.
Harisson menjelaskan khusus untuk pelaksanaan ibadah natal 2021 di gereja agar membetuk Satgas pada pelaksanaan ibadah.
“Hendak saat perayaan natal dilakukan sederhana tidak berlebihan dan lebih menekankan persekutuan ditengah keluarga dan diadakan hybrid secara jemaah kolektif di gereja dan secara daring,”ujarnya.
Ia mengatakan adapun jumlah umat yang dapat mengikuti perayaan natal dan ibadah berjamaah tidak melebihi 50 persen.
Pada penyelenggaraan perayaan natal pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi prokes diarea gereja.
“Perayaan natal wajib Menggunakan aplikasi peduli lindungi pada saat masuk dan keluar gereja,” pungkas Harisson.