BARU! Aturan Naik Pesawat PPKM Syarat Penumpang Berpergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Aturan naik pesawat terbaru PPKM mengatur syarat untuk calon penumpang yang akan berpergian saat Libur Natal dan Tahun 2021/2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kompas.com
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan naik pesawat terbaru PPKM mengatur syarat untuk calon penumpang yang akan berpergian saat Libur Natal dan Tahun 2021/2022.

Pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Tujuannya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka penularan Covid-19 selama Nataru.

PPKM Masih Lanjut 13 Desember 2021 - Cek Daftar Kabupaten Kota Terapkan Level PPKM Terbaru

Sementara itu, syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Nataru dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali.

Aturan Naik Pesawat Desember 2021 Sebagai Berikut:

1. Penerbangan Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali;

Serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Penerbangan Luar Jawa-Bali

Aturan Baru Masuk Mal Berlaku Mulai Hari Ini dan Tata Cara Masuk Bioskop Terbaru Sesuai Inmendagri

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Aturan Baru PPKM Sesuai Perintah Presiden Jokowi Berlaku Desember 2021 Tentang Perayaan Nataru

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun etentuan mengenai aturan syarat naik pesawat terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Dengan berlakunya SE No 24 Tahun 2021, maka SE No. 22, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Dalam Negeri Periode Natal 2021 & Tahun Baru 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved