Aturan Baru Masuk Mal Berlaku Mulai Hari Ini dan Tata Cara Masuk Bioskop Terbaru Sesuai Inmendagri

Aturan baru masuk pusat perbelanjaa seperti Mal maupun pergi nonton ke bisokop dalam penerapan PPKM terbaru berlaku hingga 13 Desember 2021.

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru masuk pusat perbelanjaa seperti Mal maupun pergi nonton ke bisokop dalam penerapan PPKM terbaru berlaku hingga 13 Desember 2021.

Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.

Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan.

Tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.

Khusus DKI Jakarta sebelumnya sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.

Cara Paling Aman Nonton Bioskop sesuai Aturan Terbaru PPKM di Masa Pandemi

Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19, sebagaimana yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Spesifik di Jawa-Bali, peningkatan (kasus) terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin 29 November 2021.

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat untuk lebih waspada dan kembali memperketat protokol kesehatan.

Aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan

Jika sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta sudah boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh, atau 100 persen, sekarang kapasitas pengunjung kembali dikurangi menjadi 50 persen.

Adapun jam operasional mal berkurang satu jam.

Kini mal hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta adalah sebagai berikut:

- Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua

- Tempat bermain anak-anak boleh buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved