Aturan Baru Masuk Mal Berlaku Mulai Hari Ini dan Tata Cara Masuk Bioskop Terbaru Sesuai Inmendagri
Aturan baru masuk pusat perbelanjaa seperti Mal maupun pergi nonton ke bisokop dalam penerapan PPKM terbaru berlaku hingga 13 Desember 2021.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Aturan masuk bioskop
Bioskop, termasuk yang berlokasi di gedung mal, boleh beroperasi selama PPKM Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLIndungi untuk melakukan skrining kesehatan
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Masuk Mal dan Bioskop di Jakarta Saat DKI Kembali Terapkan PPKM Level 2"