Mengenal Rincian Tunjangan PNS Bea Cukai Lengkap dengan Bocoran Gaji Terbaru Tahun 2022

Mengenal rincian tunjangan PNS yang bertugas di Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) lengkap dengan bocoran gaji terbaru tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengenal rincian tunjangan PNS yang bertugas di Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) lengkap dengan bocoran gaji terbaru tahun 2022.

DJBC adalah lembaga yang berada di lingkungan Kementrian Keuangan.

Tugasnya antara lain melakukan pengawasan dan kontrol barang yang keluar masuk wilayah Indonesia.

Selain melakukan pengawasan pada lalu lintas barang dari dan ke luar negeri atau kepabeanan, sesuai namanya DJBC adalah institusi negara yang melakukan pemungutan cukai.

Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai PNS pemerintah pusat sehingga rekrutmen diadakan langsung oleh Kementrian Keuangan.

Rincian Kenaikan UMK Tahun 2022 - Gaji Buruh di Jakarta Kalah dengan Daerah Ini, Kalbar Naik Berapa?

Selain rekrutmen CPNS lewat seleksi umum nasional, pegawai Bea Cukai juga biasanya berasal dari lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN.

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan negara, lalu berapa besaran gaji dan tunjangan pegawai PNS Bea Cukai secara keseluruhan atau take home pay?

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Berikut keseluruhan take home pay PNS Bea Cukai: Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email

1. Gaji PNS Bea Cukai

Gaji PNS Bea Cukai mengacu pada gaji pokok seluruh PNS di Indonesia atau sama yang didasarkan atas masa kerja golongan (MKG).

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved