GAWAT! Aturan Baru ASN - PNS dan Perangkat Desa yang Belum Vaksin Tak Dapat Gaji hingga Tunjangan
Bagi PNS dan perangkat desa yang belum divaksin terancam mendapat penundaan Gaji dan Tunjangan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tanah air.
Bagi PNS dan perangkat desa yang belum divaksin terancam mendapat penundaan Gaji dan Tunjangan.
Setidaknya kebijakan itu akan dilakukan di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Melansir Kompas.com, sejauh ini, capaian vaksinasi di Maluku Tengah baru mencapai 24,92 persen dari target sasaran sebesar 332.537 warga.
Menurut Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, selain mengerahkan para ASN ke desa-desa, dia juga telah menginstruksikan seluruh kepala dinas turun ke lapangan untuk menyukseskan percepatan vaksinasi.
• Mengenal Rincian Tunjangan PNS Bea Cukai Lengkap dengan Bocoran Gaji Terbaru Tahun 2022
Dilansir dari tribunjateng.com, Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengancam akan menahan gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa yang hingga kini belum juga mengikuti vaksinasi Covid-19.
Hal itu karena capaian vaksinasi di wilayahnya masih sangat rendah.
Menurut Abua, para ASN dan aparatur desa yang belum mengikuti vaksinasi akan segera didata.
Selanjutnya bagi mereka yang belum mengikuti vaksinasi akan diberi sanksi.
“Saya akan tindak tegas, bagi para ASN yang belum divaksin itu tidak boleh bayar gaji mereka,” kata Abua kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Sabtu 27 November 2021.
Abua mengatakan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mewujudkan program vaksinasi di daerah.
Karena itu, ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada para ASN yang belum divaksin
“Tadi saya sudah sampaikan secara tegas, ASN yang belum divaksin tahan gaji mereka. Ini kan sudah perintah."
"Salah satu contoh kita mau naik pesawat saja harus vaksin itu artinya kita harus patuhi aturan pemerintah,” tegasnya.
• Rincian Gaji PNS Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Besaran THR dan Gaji ke-13, Ada Kenaikan?
Tunjangan ditahan