Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Janda Duda Ditinggal PNS Meninggal
Gaji pensiunan PNS tahun 2022 lengkap dengan tunjangan bagi para janda maupun duda yang ditinggal PNS meninggl dunia.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Berikut besarannya:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600 - Rp 1.375.20
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
• Mengintip Besaran Gaji Ketua KPK Lengkap Beserta Tunjangan yang Diterima Selama Menjabat
Masa pensiun PNS
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.
- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun
- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun