SEMBUNYIKAN Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasangan Suami Istri Asal Balai Karangan Diciduk Polisi
Keduanya yang merupakan warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, ditangkapdi Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kec
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak meringkus sepasang suami istri yang diduga merupakan pengedar narkoba di Kalimantan Barat.
Suami istri yang diamankan ini ialah AW (24) dan istrinya HG (30).
Keduanya yang merupakan warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, ditangkapdi Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur, Minggu 28 November 2021.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H di konfirmasi Tribun Pontianak menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat suami istri yang membawa narkotika di Kota Pontianak, Senin 29 November 2021.
• DIDUGA BAWA Narkoba Suami Istri Ditangkap Personel Polresta Pontianak Saat Menumpang Taksi Online
Saat petugas menelusuri informasi tersebut anggota mendapati keduanya Di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
AKP Joko mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pasangan suami istri yang membawa sabu itu menggunakan baju abu-abu dan berbaju putih sedang naik taksi online, setelah petugas mendapat informasi kendaraan yang mereka gunakan, akhirnya petugas berhasil mengenyangkan kendaraan mereka dan mengamankan keduanya.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.
"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang ia kenakan."ungkap AKP Joko.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]