DIDUGA BAWA Narkoba Suami Istri Ditangkap Personel Polresta Pontianak Saat Menumpang Taksi Online
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriayatno mengatakan bahwa pasutri berinisial AW (24)
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepasang Suami Istri (pasutri) asal Balaikarangan kabupaten Sanggau di tangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak Pada Minggu 28 November 2021 saat jadi penumpang taxi online
Pasutri tersebut tertangkap aparat kepolisian karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Tanjung Raya II Komplek Swadiri Permata Kec. Pontianak Timur
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriayatno mengatakan bahwa pasutri berinisial AW (24) dan HG (30) yang merupakan warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,
• Diduga Bawa Narkoba, Pasangan Suami Istri Asal Balai Karangan Diringkus Personel Polresta Pontianak
"Mereka kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi, saat menumpang taksi online di kecamatan Pontianak Timur,"kata Joko pada Senin 29 November 2021
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak ini mengatakan Keduanya kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan suami istri diduga sedang membawa Narkotika, dengan ciri-ciri istri nya menggunakan jilbab warna abu-abu dan baju putih sedang naik taksi online di sekitar Jl. Tanjung Raya II Komplek Permata Swadiri Kecamatan Pontianak Timur.
AKP Joko Sutriyatno menambahkan saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 butir pil ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.
"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Sat Resnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu dan mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau," ungkap Joko.
Selain mengamankan para tersangka, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita sejumlah barang bukti 3 plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 buah alat hisap sabu (bong), dan 2 unit handphone Android
"Barang bukti narkoba dan yang lainnya bersama kedua tersangka sudah di amankan ke Polresta Pontianak, saat ini sedang di lakukan pemeriksaan dalam untuk penyidikan lebih lanjut,"pungkas AKP Joko. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]