UMP Kalbar 2022 Naik Rp 34 Ribu, Dewan Pengupahan Kalbar Nilai Sudah Sesuai Regulasi dan Formulasi

ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diantaranya menggunakan formula yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi, jumlah keluarga yan

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Jumhur Ketua Dewan Pengupahan Kalbar, pada workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Sabtu 27 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Penetapan UMP (Upah minimum provinsi) Kalimantan Barat tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Upah minimum Provinsi Kalbar yang ditetapkan pada 18 november 2021 oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji, berdasarkan surat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021 sebesar Rp.2.434.328,19 - (Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Delapan koma Sembilan Belas Rupiah, upah tersebut naik 1,44 % dibanding UMP tahun 2021 yakni sebesar Rp.2.399.698.65, atau kenaikan sekira Rp.34.629,54.

Ketua Dewan Pengupahan Kalbar Jumhur menyampaikan bahwa pengupahan pada tahun 2022 ini sesuai berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 yang merupakan pengganti PP Nomor 78 Tahun 2015. Berdasarkan PP Nomor 36 ini terdapat penyesuaian upah berdasarkan batas atas dan batas bawah.

Upah Minimum Singkawang Tahun 2022 Naik

"Kita di Kalbar berada di tengah-tengah, jadi tidak ada masalah, jadi aman dan sesuai regulasi oleh Pemerintah Pusat, dan kita naik, naiknya hanya 1,4 %," ujarnya, pada workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, Sabtu 27 November 2021.

Dalam proses penetapan UMP, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diantaranya menggunakan formula yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi, jumlah keluarga yang bekerja, keluarga dalam rumah tangga, dan berdasarkan nilai upah tahun sebelumnya.

Sementara itu, saat ini ia menjelaskan dalam penetapan upah tidak lagi berdasar KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

"Jadi tidak tidak berandai-andai, jadi data-data itu dari BPS (badan pusat statistik), jadi kita di dewan pengupahan data - data ini dikasi lalu kita formulasi ketemu angka," katanya.

Dalam lampiran Surat Menteri Ketenagakerjaan nomor B-M/383/HI.01.00./XI/2021 Tanggal 9 November, data yang bersumber pada Susenas Maret 2021, data yang diberikan pada peserta workshop pengupahan dan sosialisai UMP Tahun 2022 di Hotel Kapuas Dharma Pontianak, tertulis bahwa Rata - Rata pengeluaran per Kapita Sebulan di Kalbar pada tahun 2021 yakni Rp.1.163.058,- .

Kemudian, kategori banyaknya anggota rumah tangga menurut Provinsi, di Provinsi Kalbar yakni 3,83. Lalu, rata - rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun keatas yang bekerja sebagai buruh / karyawan per rumah tangga menurut provinsi pada tahun 2021 yakni 1,42.

Selanjutnya petumbuhan ekonomi Kalbar, PDRB Triwulan IV 2020+Kuartal I,II,III 2021 terhadap PDRB triwulan 2019+ kuartal I,II,III, 2020 di provinsi kalbar 3,07%.

Selain itu, data terkait inflasi sejak september 2020 hingga september 2021 di Provinsi Kalbar 2,01%. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved