Cara Mendapatkan Siaran TV Digital Kominfo dengan Antena Biasa
Pemberlakuan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran digital di lakukan bertahap hingga pada puncaknya pada 22 November 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jadwal dan cara mendapatkan siaran digital Kominfo yang diberlakukan bertahap hingga November 2022.
Seperti diketahui saat ini pemerintah melalui Kominfo terus mensosialisasikan Analog Switch Off atau penghentian siaran analog.
Adapun siaran analog bakal digantikan dengan siaran digital yang lebih jernih gambarnya.
Berikut cara mendapatkan siaran tv digital yang akan ditarapkan sepenuhnya pada akhir 2022 mendatang.
• LPP TVRI Kalimantan Barat Siap Bermigrasi Menuju Siaran Digital
Sejumlah kota maupun Kabupaten di wilayah Indonesia sudah dapat menerima siaran digital,untuk tu pahami cara mendapatkan siaran digital agar aktivitas menonton menjadi lebih nyaman.
Sepert diketahui siaran digital menjanjikan gambar yang lebih jernih dan suara yang lebih jelas.
Pemberlakuan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran digital di lakukan bertahap hingga pada puncaknya pada 22 November 2022.
Seluruh wilayah Indonesia nantinya akan menyaksikan siaran televisi digital yang lebih bersih dan jernih gambarnya.
Kesiapan lembaga penyiaran di sejumlah daerah masih perlu waktu, maka kebijakan ASO dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan lampiran IV Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Menteri Kominfo nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, ahapan penghentian siaran televisi analog akan dilakukan melalui tiga tahapan yang terdiri dari
- Tahap I paling lambat 30 April 2022
- Tahap II paling lambat 25 Agustus 2022
- tahap III paling lambat 2 November 2022
Cara Dapatkan Siaran TV digital
Pertama, untuk bisa menonton siaran televisi digital, kamu perlu pastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.
Kedua, kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
Keempat, jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder Set Top Box (STB)
Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.
• Cara Mendapatkan Siaran TV Digital Kominfo Lengkap Panduan Cek Sinyal
Kelima, setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Cara mencari saluran digital dengan Set Top Box :
Pertama, pastikan televisi dalam kondisi AV
Kedua , bila terdapat beberapa AV pada Televisi sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.
Ketiga, setelah ditentukan, nyalakan STB, tekan tombol menu pada remot STB.
Keempat, cari menu ‘pencairan saluran’ dam pilih ‘pencarian otomatis’ hingga pencarian dilakukan. Jika sudah selesai pilih ‘simpan’
Kelima, dalam menikmati siaran digital, televisi harus dalam posisi AV.
Cara cek Sinyal TV Digital :
- Download aplikasi Sinyal Tvdigital di google play store / Apple App Store
- Setelah terpasang buka aplikasi tersebut
- Aplikasi akan meminta izin akses lokasi anda. Kemudian klik ‘izinkan’
- Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi.
- Di bagian kiri bawah terdapat map legend
- Cek pada peta warna apa yang muncul.
Sebagai informasi dikutip dari siaran digital kominfo, setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui link berikut ini portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(*)