Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 sesuai Aplikasi PeduliLindungi Penerbangan Domestik & Internasional

Aturan Naik Pesawat Terbaru sesuai yang ada di Aplikasi PeduliLindungi mengatur tentang syarat perjalan udara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi. 

2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penerbangan Internasional

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

UPDATE Aturan Naik Pesawat Berlaku sampai 29 November, Ada Syarat Baru untuk Calon Penumpang

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.

- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved