Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 sesuai Aplikasi PeduliLindungi Penerbangan Domestik & Internasional

Aturan Naik Pesawat Terbaru sesuai yang ada di Aplikasi PeduliLindungi mengatur tentang syarat perjalan udara.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Naik Pesawat Terbaru sesuai yang ada di Aplikasi PeduliLindungi mengatur tentang syarat perjalan udara.

Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama menjadi salah satu syarat wajib pelaku perjalanan udara di masa pandemi Covid-19.

Berbeda dari sebelum pandemi, calon penumpang tak cukup hanya mengandalkan tiket pesawat dan identitas diri seperti KTP, KK atau paspor saat ingin bepergian.

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk menekan angka penyebaran virus corona yang berimplikasi terhadap maskapai penerbangan, yang turun menetapkan aturan ketat untuk penumpangnya.

Aturan Khusus Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Terbaru

Seseorang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19, akan mendapatkan sertifikat vaksin dan datanya terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi pendataan yang dibuat pemerintah untuk memetakan perjalanan orang dan memantau atau bersiaga jika terjadi kasus Covid-19 pada calon penumpang.

Terdapat beberapa menu dalam aplikasi tersebut, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar syarat perjalanan dan seputar Covid-19.

Salah satu menu yang ada dalam aplikasi tersebut adalah menu "Aturan Perjalanan", yang tertera beberapa pilihan, antara lain:

- Informasi Umum

- Perjalanan Udara

- Perjalanan Darat, dan

- Regulasi Lengkap

Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Serta Syarat Perjalanan

Masih dilansir dari aplikasi PeduliLindungi berikut ini aturan perjalanan udara di masa pandemi:

Penerbangan Domestik

1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.

2. Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Penerbangan Internasional

- Sertifikat hasil negatif tes Covid-19 dengan jenis, kurun waktu, serta bahasa sesuai ketentuan yang berlaku di negara tujuan.

- Kartu atau sertifikat vaksinasi (digital atau cetak) dosis lengkap. Aturan ini berlaku untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri.

UPDATE Aturan Naik Pesawat Berlaku sampai 29 November, Ada Syarat Baru untuk Calon Penumpang

- Dokumen perjalanan seperti paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia yang terintegrasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

- Setiap penumpang juga wajib menjalani karantina selama 8x24 jam dan tes RT-PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 masa karantina atau sesuai kebijakan negara tersebut.

- Melakukan tes Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi Kemenkes.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Aturan Naik Pesawat Terbang di Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Aplikasi PeduliLindungi

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved