Aturan Naik Pesawat Terbaru 2021 sesuai Aplikasi PeduliLindungi Penerbangan Domestik & Internasional
Aturan Naik Pesawat Terbaru sesuai yang ada di Aplikasi PeduliLindungi mengatur tentang syarat perjalan udara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Naik Pesawat Terbaru sesuai yang ada di Aplikasi PeduliLindungi mengatur tentang syarat perjalan udara.
Vaksin Covid-19 minimal dosis pertama menjadi salah satu syarat wajib pelaku perjalanan udara di masa pandemi Covid-19.
Berbeda dari sebelum pandemi, calon penumpang tak cukup hanya mengandalkan tiket pesawat dan identitas diri seperti KTP, KK atau paspor saat ingin bepergian.
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk menekan angka penyebaran virus corona yang berimplikasi terhadap maskapai penerbangan, yang turun menetapkan aturan ketat untuk penumpangnya.
• Aturan Khusus Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri Terbaru
Seseorang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19, akan mendapatkan sertifikat vaksin dan datanya terkoneksi ke aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi pendataan yang dibuat pemerintah untuk memetakan perjalanan orang dan memantau atau bersiaga jika terjadi kasus Covid-19 pada calon penumpang.
Terdapat beberapa menu dalam aplikasi tersebut, yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi seputar syarat perjalanan dan seputar Covid-19.
Salah satu menu yang ada dalam aplikasi tersebut adalah menu "Aturan Perjalanan", yang tertera beberapa pilihan, antara lain:
- Informasi Umum
- Perjalanan Udara
- Perjalanan Darat, dan
- Regulasi Lengkap
• Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Serta Syarat Perjalanan
Masih dilansir dari aplikasi PeduliLindungi berikut ini aturan perjalanan udara di masa pandemi:
Penerbangan Domestik
1. Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin 2 kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin 1 kali.