Aturan Baru Masuk Mal dan Tempat Wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Serta Syarat Perjalanan

Aturan baru masuk pusat perbelanjaan khususnya mal serta tempat-tempat wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru masuk pusat perbelanjaan khususnya Mal serta tempat-tempat wisata saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Jelang pelaksanaan Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, pemerintah menetapkan sejumlah aturan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Kebijakan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.

Daftar Daerah Terapkan PPKM Level 3 Terbaru Hari Ini di Seluruh Indonesia - Kalbar Ada 9 Kabupaten

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.

- Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

- Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.

- Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

- Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Fix! Data Kenaikan UMP Tahun 2022 Lengkap Seluruh Indonesia, Bandingkan dengan Gaji Tahun Sebelumnya

Aturan tempat wisata

- Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved