Peserta BPJS Kini Bisa Beli Rumah dan Dapat Bantuan Renovasi, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Berikut

Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek kini dapat membeli atau merenovasi rumah dengan mengikuti program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. 

Selanjutnya, di Kantor Cabang Bank Penyalur, akan dilakukan verifikasi awal dan BI Checking atau SLIK OJK.

"Jika lolos maka bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan," jelas Dian.

Sama dengan sebelumnya, di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, juga bakal dilakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan yang sudah dijelaskan tadi.

CARA Mengurus Klaim Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Tak lupa, ketika verifikasi sudah selesai, formulir persetujuan bakal dikirimkan ke Kantor Cabang Bank Penyalur untuk kemudian dilakukan akad kredit dan realisasinya.

"Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan) maka pembayarannya akan dilakukan secara mandiri oleh peserta," terang Dian.

"Untuk pembayaran uang muka, peserta juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT (BPJS Ketenagakerjaan)," imbuhnya.

Sebagai catatan, apabila peserta keluar dari pekerjaannya, maka akan diberikan waktu selama satu tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, jika selama satu tahun peserta belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kembali, maka suku bunga KPR atau PRP-nya akan dikembalian ke besaran untuk komersil di bank penyalur.

Dian menambahkan, untuk mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan, tak ada batasan upah atau iuran minimal dalam Jaminan Hari Tua (JHT) peserta.

"Asalkan peserta sudah memenuhi syarat, peserta berhak memperoleh manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal ! Online via bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu

Manfaat Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Dian pun mengungkapkan, setidaknya terdapat lima manfaat yang akan diperoleh pekerja yang mengikuti program MLT BPJS Ketenagakerjaan.

- Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp150 juta

- KPR sebesar maksimal Rp500 juta

- PRP sebesar maksimal Rp200 juta

- Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal Rp50 juta

- Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.

Sumber: KompasTV

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved