Link rekrutmenpld.kemendesa.go.id untuk Daftar Pendamping Lokal Desa ! Cek Kapan Batas Pendaftaran ?
Jadi buruan, siapkan dokumen yang dibutuhkan dan lakukan pendaftaran secara online. Panduan ada di dalam artikel ini.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera daftar, masa pendaftaran semakin mepet. Tinggal dua hari lagi untuk kamu yang ingin mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Jadi buruan, siapkan dokumen yang dibutuhkan dan lakukan pendaftaran secara online. Panduan ada di dalam artikel ini.
Seperti diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membuka pendaftaran Pendamping Lokal Desa (PLD).
Berdasarkan jadwal, masa pendaftaran pada periode 20 - 24 November 2021.
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Rekrutmen PLD 2021 berdasarkan Pengumuman Nomor: 1983/PMD.04/XI/2021 TENTANG REKRUTMEN BARU PENDAMPING LOKAL DESA (PLD) T.A. 2021.
Adapun tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 diantaranya :
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUMN Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Daftar Pendamping Lokal Desa 2021 di Http://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/registrasi
Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan
- Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat
2. Percepatan pencapaian SDGs Desa
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun
3. Fasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama
- Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data
- BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa
5. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat
- Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa
tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa
6. Meningkatkan kapasitas diri
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar
Secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga
7. Melaporkan pelaksanaan tugas
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa
Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa
8. Melaksanakan tugas lain dari Kementerian
Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa

• Cara Daftar Pendamping Desa 2021 ! Apa itu Pendamping Lokal Desa ? Cek Tugas Pendamping Lokal Desa
Kapan Jadwal Rekrutmen PLD 2021 ?
Adapun Jadwal rekrutmen Pendamping Lokal Desa tahun 2021 adalah sebagai berikut :
- Pengumuman Rekrutmen
19 November 2021
- Penerimaan Pendaftaran
20 - 24 November 2021
- Seleksi administrasi
25 - 28 November 2021
- Pengumuman seleksi administrasi dan Pemanggilan Tes Tulis
29 November 2021
- Seleksi Tes Tulis
06 Desember 2021
• Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 ! Cek Link https://pengumuman.kemenkumham.go.id Disini
- Pengumuman Hasil Tes Tulis dan Pemanggilan Wawancara
8 Desember 2021
- Wawancara
9 - 15 Desember 2021
- Penetapan oleh Timsel
17 Desember 2021
- Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru
20 Desember 2021
- SK Pengangkatan Senin 27 Desember 2021
- Kontrak Kerja
3 Januari 2022
- Pembekalan/IST dan OJT
4 - 6 Januari 2022
- Penempatan/Mulai Bertugas
6 Januari 2022
Kuota Pendamping Lokal Desa 2021
Cek disini : LINK
Honorarium Pendamping Lokal Desa 2021
Cek disini : LINK
Syarat Pendamping Lokal Desa 2021
Adapun syarat Pendamping Lokal Desa adalah sebagai berikut dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman rekrutmenpld.kemendesa.go.id :
1. Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
4. Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
5. Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
7. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Cara Daftar PLD 2021
Adapun cara mendaftar PLD 2021 adalah sebagai berikut :
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website: https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id
2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu ”persyaratan”;
3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu ”kuota PLD”;
4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu ”Honorarium”;
5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan melampirkan softcopy Ijazah terakhir;
7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
9. Klik tombol ”Kirim”.
10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, artinya pendaftaran anda berhasil.
Selanjutnya, peserta yang lulus pendaftaran maupun yang tidak lulus pendaftaran akan diumumkan melalui website Kementerian dengan alamat LINK
Peserta bisa cek pada menu “Hasil Pendaftaran”
Pengumuman diumumkan selambat-lambatnya satu minggu setelah pendaftaran ditutup.
Pelamar yang lulus registrasi akan dipanggil untuk mengikuti seleksi pada tahap berikutnya.
Untuk informasi waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta.
Tahapan Seleksi
1. Pendaftaran/Registarasi
- Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
- Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
2. Proses Seleksi Pendaftar
Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi.
3. Pengumuman Hasil Pendaftaran
Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancara.
4. Tes Tulis
Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT.
5. Tes Wawancara
Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT.
6. Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes
7. Kontrak Kerja dan Penugasan
(*)