Info CPNS

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 ! Cek Link https://pengumuman.kemenkumham.go.id Disini

Selamat, peserta yang dinyatakan lolos SKD maka akan lanjut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Editor: Jimmi Abraham
Kemenkumham
Tangkapan layar pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyampaian hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2021 tertuang dalam pengumuman nomor SEK-KP.02.01-740.

Hasilnya sudah diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selamat, peserta yang dinyatakan lolos SKD maka akan lanjut tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dituliskan bahwa SKB CPNS Kemenkumham akan terdiri dari:

1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24 – 26 November 2021)

2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA, dengan jadwal masih menunggu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3. Ujian praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen

 

4. Wawancara, pengamatan fisik dan keterampilan bagi seluruh peserta.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Login Https://sscasn.bkn.go.id 2021 Tahap 2 Disini ! Ikuti Panduan Cara Mendaftar PPPK Guru Tahap 2

Cetak kartu ujian 

Seluruh peserta lulus SKD wajib mencetak kartu tanda peserta melalui akun SSCASN masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Ditegaskan, seluruh proses pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham tidak dipungut biaya apapun.

Apa Solusi Kartu Ujian SKB Belum Muncul di https://sscasn.bkn.go.id ? Wajib Cetak Kartu SKB Loh

Link pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved