31 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2022 ! Cek Daftar Sementara Daerah dengan UMP Tertinggi di 2022
Otomatis, tinggal tiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022........................................
Upah minimum 2022 Maluku-Papua
29. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
30. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
31. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600
Provinsi yang belum umumkan UMP 2022

Dan berikut adalah 3 provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022:
- Aceh Rp 3.165.031 (UMP 2021)
- Nusa Tenggara Timur Rp 1.950.000 (UMP 2021)
- Maluku Rp 2.604.961 (UMP 2021)
Empat provinsi tidak mengalami kenaikan UMP 2022
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini, imbuhnya telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin 15 November 2021.
Menurutnya, ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.
Keempat provinsi yang dimaksud yakni, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
(*)