TERLIBAT Persetubuhan Anak Bawah Umur Setahun Lalu, Brigadir Dwi Yandi Resmi Dipecat Tidak Hormat
rigadir Dwi Yandi, personel Polresta Pontianak yang terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2020 lalu secara resmi telah diberhentika
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Brigadir Dwi Yandi, personel Polresta Pontianak yang terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur pada tahun 2020 lalu secara resmi telah diberhentikan dengan tidak hormat (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat / PTDH).
Upacara Pemecatan terhadap Brigadir Dwi Yandi dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra di halaman apel Mapolresta Pontianak, Senin 22 November 2021.
Pelaksanaan upacara PTDH itu juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).
• Kota Pontianak Siap Ikuti Kebijakan Pusat Terapkan PPKM Level 3
Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi mengatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri", terang Kapolresta.
Kombes. Pol. Andi Herindra juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.
"Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi," ujarnya.
"Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan," Tambah Andi.
Ia menabamhakan Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, pihaknya tak akan berhenti mengingatkan kepada semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.
"Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana", pungkas Andi Herindra.
• Kabar Gembira! Upah di Pontianak Naik Rp 235 Ribu, Daerah Lain Masih Tunggu SK Gubernur
Sebagai bahan informasi sebelumnya Langkah tegas ditunjukkan pihak kepolisian terhadap anggotanya yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Oknum anggota kepolisian dari Satlantas Polresta Pontianak berinisial D ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu Kapolresta Pontianak yang dijabat oleh Kombes Pol Komarudin pada Senin 21 September 2020 membenarkan bahwa satu di antara anggotanya terjerat kasus hukum atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Dari keterangan hasil visum ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan," ujarnya.