Kabar Gembira! Upah di Pontianak Naik Rp 235 Ribu, Daerah Lain Masih Tunggu SK Gubernur
IPM kita meningkat yang dibuktikan dengan IPM yang mulanya 79,4 sekarang 79,93. Harapan kita tertinggi secara regional.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak akan naik pada 2022. Pada 2020 dan 2021, UMK Pontianak stagnan pada angka Rp 2.515.000. Tentunya ini merupakan kabar baik bagi penerima upah yang ada di Indonesia, khususnya Kota Pontianak.
Wali Kota (Wako) Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengakui bahwa UMK di Kota Pontianak sudah ditetapkan, dan telah diterapkan. Ia menyebutkan, besaran UMK di Kota Pontianak Rp 2.750.000.
UMK tersebut, kata dia, sudah diterapkan kepada tenaga kerja kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sedangkan untuk swasta, kata dia, tergantung penghitungan dari penghasilan masing-masing perusahaannya.
"UMR kita di Kota Pontianak Rp 2.750.000 upah minimum regional Kota Pontianak. Sudah diterapkan kepada tenaga kontrak kita. Jadi tidak ada masalah, karena sudah diterapkan, " katanya kepada Tribun, Minggu 21 November 2021.
Edi mengatakan untuk swasta pihaknya tidak bisa mengintervensi secara 100 persen, lantaran ada perhitungannya. "Kalau swasta diterapkan ya alhamdulillah. Tapi kalau tidak, kan mereka ada hitungan-hitungannya juga, ada kesepakatannya. Misalnya, warung kopi kan perlu modal dan sebagainya sehingga gaji akan naik secara bertahap," katanya.
• Daftar 26 Provinsi yang Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Indonesia
Edi Kamtono pun optimis dengan tingkat indeks pembangunan manusia (IPM) yang ada di Kota Pontianak ini yang terus meningkat. Diyakininya, ke depan juga akan bisa meningkatkan pendapatan.
"IPM kita meningkat yang dibuktikan dengan IPM yang mulanya 79,4 sekarang 79,93. Harapan kita tertinggi secara regional. Target IPM kita 8, salah satunya adalah dengan daya beli atau pendapatan, pendidikan dan kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, di beberapa daerah di Kalbar masih belum menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022. Satu di antara alasannya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Rony Fauzan mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu SK Gubernur Kalbar terkait upah minimum 2022. "Masih menunggu SK Gubernur,” kata Rony Fauzan singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menyatakan, pihaknya akan membahas terkait UMK Kapuas Hulu tahun 2022, dalam waktu dekat.
"UMK tahun 2022 di Kapuas Hulu belum kita tetapkan, kalau tak ada halangan minggu depan kita bahas, dan akan segera rapat terkait UMK," ujarnya.
Ditanya apakah akan ada kenaikan UMK tahun 2022 di Kapuas Hulu, Iwan Setiawan belum bisa memastikan, karena akan segera dibahas. "Tunggu hasil pembahasannya apakah ada kenaikan atau tidak ada kenaikan," ungkapnya.
Berdasarkan data, UMK 2021 Kapuas Hulu sebesar Rp 2.483.000. Sedangkan, UMK Sektoral Perkebunan dan Industri Pengolahan Kelapa Sawit, Industri Karet dan Barang dari Karet, Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu dan Peternakan masing-masing sebesar Rp 2.692.000.
Protes Keras
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memprotes keras keputusan kenaikan UMP tahun 2022 dengan rata-rata sebesar 1,09 persen. Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Artinya kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032. Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, dikutip Minggu 21 November 2021.