Hukum Pinjol Menurut Ijtima MUI ! Ketahui Ada 5 Ketentuan Hukum Pinjaman Online
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ijtima' atau kesepakatan ulama komisi fatwa se-Indonesia terkait pinjaman online
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak ditampik, banyak yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal hingga terjerat utang dalam jumlah yang sangat banyak.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ijtima' atau kesepakatan ulama komisi fatwa se-Indonesia terkait pinjaman online atau pinjol yang kini tengah menjadi perhatian.
Setidaknya ada lima poin ketentuan hukum kredit online berdasarkan Ijtima MUI.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Apa itu Kripto ? Ketahui Sejarah Kripto /Cryptocurrency! Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Berikut hasil ijtima' MUI yang dihasilkan melalui pertemuan pada 9-11 November 2021 :
Ketentuan hukum kredit online
Ada 5 poin yang disampaikan MUI terkait pinjol. Kelima poin itu adalah:
1. Terkait utang piutang, pada dasarnya merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang lebih ditingkatkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Bagi pengutang yang sengaja menunda pembayaran utang padahal menurut hukumnya adalah haram.
3. Pengutang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang, hukumnya adalah haram.
4. Memberi penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang lebih disarankan (mustahab).
5. Layanan kredit baik online maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.
Kompas.com meminta penjelasan lebih jauh mengenai ijtima' ini kepada Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, Sabtu 20 November 2021.
Cholil memberikan penjelasan tentang apa yang disebut riba.