Apa itu Kripto ? Ketahui Sejarah Kripto /Cryptocurrency! Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin dan uang tunai yang digunakan orang di seluruh dunia saat ini. Semuanya benar-benar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - MUI atau Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait Cryptocurrency atau uang kripto.
MUI mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang.
Fatwa tersebut disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Nia'm Sholeh kepada Kompas.com, Jumat 12 November 2021.
Cryptocurrency beberapa tahun terakhir menjadi tren di luar negeri.
Bitcoin, salah satu Cryptocurrency mulai dilirik juga oleh para pengguna Indonesia.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Apa Penyebab MUI Haramkan Kripto ? Yuk, Ketahui Alasan MUI Haramkan Jual Beli Pakai Uang Kripto
Apa itu Cryptocurrency atau kripto?
Melansir BBC, 5 Oktober 2021, secara sederhana Cryptocurrency adalah mata uang digital atau uang digital.
Cryptocurrency tidak tersedia dalam bentuk fisik seperti koin dan uang tunai yang digunakan orang di seluruh dunia saat ini. Semuanya benar-benar virtual.
Meskipun tidak bisa dilihat atau disentuh fisiknya, Cryptocurrency memiliki nilai.
Cryptocurrency dapat disimpan dalam 'dompet digital' di smartphone atau komputer.
Selain itu, pemiliknya dapat mengirimkan Cryptocurrency untuk transaksi jual-beli.
Mengutip Forbes, 18 Desember 2020, Cryptocurrency adalah uang digital terdesentralisasi, berdasarkan teknologi blockchain.
Cryptocurrency tidak memiliki otoritas penerbit pusat seperti bank atau pemerintah.