Daftar 15 Provinsi yang Mengumumkan UMP 2022 ! Cek UMP Sumsel 2022 ! Lalu, UMP Sulsel 2022 & Lainnya
pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun, ada sejumlah Gubernur sudah mengumumkan UMP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini memuat sejumlah daerah yang telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, maka setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
Batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Namun, ada sejumlah Gubernur sudah mengumumkan UMP 2022.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Daftar 4 Provinsi Tanpa Kenaikan Upah Minimum pada Tahun 2022 ! Mana Provinsi UMP 2022 Tertinggi ?
Yuk cek, provinsi mana saja :
1. Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin seperti diberitakan Kompas.com, Rabu 17 November 2021.
Untuk diketahui, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453.
Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.
2. Riau

Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11/2021), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.