TAG
UMP 2022
-
Upah Provinsi Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
Kamis, 19 Mei 2022
-
Sebelumnya, Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.
Jumat, 3 Desember 2021
-
Penetapan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun
Kamis, 25 November 2021
-
Otomatis, tinggal tiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022........................................
Selasa, 23 November 2021
-
Sementara itu, 5 provinsi terpantau belum mengumumkan UMP 2022. Mana saja ?.................................
Senin, 22 November 2021
-
Hingga Minggu 21 November 2021 pukul 09.00 WIB, sudah ada 26 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Minggu, 21 November 2021
-
pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun, ada sejumlah Gubernur sudah mengumumkan UMP
Sabtu, 20 November 2021
-
Alhasil, upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.
Selasa, 16 November 2021
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved