Pro Kontra Permendikbud Kekerasan Seksual, Ketum KOHATI BADKO Kalbar Angkat Suara

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Umum Korp HMI Wati (Ketum KOHATI) Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Kalimantan Barat (KALBAR) Fitr

Penulis: David Nurfianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ANGKAT SUARA - Ketua Umum KOHATI BADKO HMI Kalimantan Barat, Fitri Radiantini angkat suara terkait Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau tingkat universitas. Kamis 18 November 2021 

"Permen PPKS ini sangat bagus untuk dihadirkan dan di terapkan, akan tetapi diksi yang dipandang multitafsir itu lebih baik untuk adanya perbaikan sebab kekerasan seksual tentu nya sudah mewakili bentuk tidak adanya persetujuan dari korban," pintanya.

Tak hanya itu, Fitri mengatakan bahwa Kekerasan seksual dapat terjadi bukan karna pakaian yang digunakan orang seseorang melainkan pikiran liar yang ada pada setiap pelaku.

HMI Cabang Mempawah Galang Donasi untuk Korban Banjir di Kalimantan Barat

"Kekerasan seksual juga yang perlu kita ketahui dapat terjadi bukan karna pakaian yang digunakan orang seseorang melainkan pikiran liar yang ada pada setiap pelaku," paparnya.

Fitri menegaskan hadirnya Permen PPKS bukan hanya terfokus kepada perempuan saja, namun sebagai perlindungan kepada semua pihak baik perempuan maupun laki-laki

"Permen PPKS ini juga tidak hanya terfokus kepada perempuan saja yang rentan akan sebagai korban, tetapi juga perlindungan kepada semua pihak baik perempuan maupun laki-laki," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved