Terduga Bandar Narkoba di Ketapang Divonis Dua Tahun Penjara, Jaksa Akan Ajukan Banding
Menurut Fajar, pihaknya melalui JPU telah melakukan penuntutan terhadap Riduan yang mana pihaknya bisa membuktikan pelaku melanggar Pasal 112 Ayat 2 U
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang terhadap perkara Narkotika atas nama Riduan alias Endok.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto menegaskan akan melakukan upaya hukum banding mengenai putusan majelis hakim tersebut.
"Kita banding, karena putusannya jauh di bawah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Fajar, Rabu 17 November 2021.
Menurut Fajar, pihaknya melalui JPU telah melakukan penuntutan terhadap Riduan yang mana pihaknya bisa membuktikan pelaku melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Namun, dalam putusan majelis hakim pelaku hanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
• Kejari Pontianak Musnahan Barang Bukti 231 Perkara, Ada Narkoba dan Alat Judi
"Tuntutan kita 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara, namun putusan hakim hanya 2 tahun," ungkapnya.
Sebelumnya, Riduan diringkus Jajaran Polsek Sandai di Kediamannya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 00.10 Wib.
Riduan yang merupakan mantan resedivis dengan kasus perjudian dan narkotika kembali diproses hukum lantaran kedapatan memiliki barang bukti 30 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 69,1 gram, satu kantong plastik berisi empat butir pil diduga narkotika jenis ektasi warna putih dengan berat 1,59 gram, satu buah alat hisap sabu dan beberapa barang bukti lainnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)