Kejari Pontianak Musnahan Barang Bukti 231 Perkara, Ada Narkoba dan Alat Judi

Lebih lanjut, mantan Kasi Pidum Kejari Sintang ini untuk 150 perkara narkoba itu terdiri dari Sabu 38.82 gram, Ekstasi 28.68 gram dan Ganja 0,91 gram

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Proses pemusnahan barang bukti dan rampasan di Kejari Pontianak pada Kamis 11 November 2021 yang di hadiri Polresta Pontianak, BNN kota Pontianak dan perwakilan dari Pemkot Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah di rampas untuk negara dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan pada Kamis 11 November 2021 siang di halaman kantor sementara Kejari Pontianak jalan Abdul Rahman Saleh Pontianak Tengara.

Sebanyak 231 perkara yang barang bukti yang terdiri senjata tajam, Handphone, narkotika beserta perlengkapan alat hisap, obat-obatan dan kosmetik yang di musnahkan dengan berbagai cara.

Dalam pantauan Tribun Pontianak, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini, untuk barang bukti narkoba di masukan ke dalam air yang telah di campur dengan cairan kimia dan untuk senjata tajam di musnah dengan cara di Potong.

Sementara barang bukti HP dan peralatan lainnya ada yang lindas menggunakan alat berat, dan ada juga kosmetik dan obat-obatan yang di musnahkan dengan cara di bakar.

Bank Mandiri Region IX Kalimantan Berkunjung Ke Tribun Pontianak

Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang di gelar oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pontianak di hadiri sejumlah pihak terkait yang turut menyaksikan dan bahkan turut melakukan pemusnahan.

Tampak hadir dari Polresta Pontianak yang di hadiri Kasat Reskrim AKP Indra Asrianto dan Kasat Resnarkoba Kompol Joko Sutriyatno, selain itu juga hadir Kasat Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana serta perwakilan dari BNN kota Pontianak, BPOP Pontianak dan PSDKP Pontianak.

Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Pontianak Robinson Pardomuan mengatakan di jelang tahun 2021 ini, pihaknya Kejari Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 231 perkara.

"Dari 231 perkara itu terdiri 150 perkara narkotika, 37 perkara Oharda dan 44 perkara TPUL,"ujarnya saat di konfirmasi wartawan

Lebih lanjut, mantan Kasi Pidum Kejari Sintang ini untuk 150 perkara narkoba itu terdiri dari Sabu 38.82 gram, Ekstasi 28.68 gram dan Ganja 0,91 gram

Dan untuk 37 perkara oharda ini terkait tindak pidana pencurian, penganiayaan, tipu gelap dan 44 vs perkara terkait Tindak pidana umum lainnya , karhutla, perlindungan konsumen dan judi.

"Dimusnahkan barang bukti dan rampasan ini merupakan berdasarkan keputusan majelis hakim di persidangan, maka dengan di musnahkan barang bukti dan barang rampasan ini yakni telah miliki kekuatan hukum tetap,"pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved