Sampai Kapan PPKM Diterapkan di Indonesia? Berikut Aturan Lengkap PPKM Dalam Inmendagri Terbaru

Hingga saat ini PPKM masih terus diperpanjang pemerintah guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
AFRIADI HIKMAL / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga saat ini PPKM masih terus diperpanjang pemerintah guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Terbaru, Pemerintah kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1-3 mulai 16 hingga 29 November 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah juga memperbatui aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali level 1-3.

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri No.60 Tahun 2021.

Update Daftar Kabupaten Kota Terapkan Level PPKM Terbaru Berlaku sampai 29 November 2021

Inmendagri yang diterbitkan pada Senin, 15 November 2021 tidak lagi mengatur persyaratan perjalanan domestik seperti sebelumnya.

Aturan atau persyaratan perjalanan domestik sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali yang tertuang di Inmendagrai Nomor 60 Tahun 2021.

Aturan Pembelajaran Tatap Muka Level 1,2,3

1. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 1 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) boleh dilakukan maksimal kapasitas 50%, kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

- PAUD, kapasitas PTM maksimal 33% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter maksimal peserta didik lima orang per kelas.

2. PPKM pada kabupaten dan kota di Wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 2 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali:

- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved