Sampai Kapan PPKM Diterapkan di Indonesia? Berikut Aturan Lengkap PPKM Dalam Inmendagri Terbaru
Hingga saat ini PPKM masih terus diperpanjang pemerintah guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Wilayah level 2
- Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50% dan durasi makan 60 menit.
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
3. Wilayah Level 3
- warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%, satu meja maksimal dua orang.
- Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, mulai beroperasi pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Durasi makan 60 menit dan satu meja maksimal dua orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Inmendagri Terbaru PPKM Jawa-Bali Level 1-3: Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka & Perkantoran