Tiga Raperda DPRD Diusulkan ke Pemerintah Kota Pontianak

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyampaikan tiga Raperda tersebut ialah Raperda tentang pengelolaan zakat

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Foto saat DPRD Kota Pontianak menerima dokumen penyampaikan pendapat terkait tiga raperda inisiatif usulan DPRD Kota Pontianak dari Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa 16 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) kepada Pemerintah Kota Pontianak yang diterima langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat rapat Paripurna, d Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa 16 November 2021.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menyampaikan tiga Raperda tersebut ialah Raperda tentang pengelolaan zakat, dan Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Satarudin menerangkan setelah mendapat tanggapan dari Walikota Pontianak tersebut, selanjutnya akan ada pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD yang ditargetkan akan selesai di akhir tahun 2021 ini.

"Tahapannya setelah ini pandangan umum fraksi terhadap raperda ini InsyaAllah 15 Desember akan selesai dengan perda-perda yang lainnya. Tahapannya seperti itu, setelah pandangan umum fraksi, ada jawaban lagi dari kepala daerah terhadap tiga buah raperda ini sesuai peraturan yang kita buat mungkin 15 Desember 2021 sudah selesai untuk tiga buah raperda ini, " jelas Satarudin.

Aplikasi Peduli Lindungi Mulai Diterapkan di Pontianak

Ia menerangkan untuk ketiga buah raperda yang diusulkan tersebut sudah melalui kajian para akademisi serta sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sudah melalui kajian akademis, masyarakat dan juga sudah disosialisasikan ke setiap kecamatan yang ada di kota Pontianak dan itu sudah dilakukan, " ungkapnya.

Tiga buah raperda tersebut, dinilainya sangat penting untuk diusulkan, terkhusus terkait dengan raperda pengelolaan zakat dan ekonomi kreatif dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya dari tiga buah raperda tersebut juga akan berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.

"Artinya dengan adanya raperda ini, kita bisa lebih teratur. Kami juga sudah minta data data penduduk miskin ke Dinas Sosial, sehingga nanti ada korelasinya dengan perda zakat juga berkaitan dengan Perda ekonomi kreatif yang kita minta data-data UMKM di kota Pontianak ini. Itu akan juga berkorelasi semuanya," paparnya.

Sehun nantinya kata Satarudin, akan dimatchingkan dengan anggaran ekonomi kreatif sehingga bisa disiapkan untuk membantu mereka para UMKM yang tentunya tidak terlepas dari Perda yang ada.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak, Mansur menerangkan terkait dengan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika sebenarnya Perda tentang narkoba itu sudah sejak tahun 2020 sudah dimasukan ke program daerah, namun di 2021 ini baru pada tahap penyelesaiannya.

"Tahapan ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat, kemudian saat ini ada pandangan walikota kedua, kemudian ada pandangan walikota ketiga, baru kita bisa secara formal di awal bulan Desember 2022 akan selesai, " katanya.

Ia menerangkan, untuk Raperda P4GN ini akan lebih mengarah kepada pencegahan narkotika dan bukan ke tahap pemberantasan, lantaran untuk tahap pemberantasan, kata dia, ranah pihak kepolisian dan arahnya ke rehabilitasi.

"Data yang diperoleh hampir diseluruh Kota Pontianak ini ada kelurahan yang sudah merah, gawat atau siaga dan macam macam, " katanya.

Kemudian terkait dengan Perda tentang pengelolaan zakat, nantinya ia katakan pengelolaannya seperti CSR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved