Fakta OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, OVO Dompet Digital Masih Aman

Izin OVO secara resmi dicabut OJK dalam kegiatan usaha pembiayaan lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / netgoogle / sid
OJK resmi cabut izin usaha OVO dalam pembiayaan keuangan di Indonesia 

Point-point tersebut meruakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh OVO.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Artinya, kini setelah izin OVO dicabut OJK, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.

Sebagaimana diketahui, izin OVO dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved