Fakta OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, OVO Dompet Digital Masih Aman
Izin OVO secara resmi dicabut OJK dalam kegiatan usaha pembiayaan lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - OVO Finance Indonesia resmi mendapat teguran keras dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin OVO secara resmi dicabut OJK dalam kegiatan usaha pembiayaan lantaran tidak memenuhi sejumlah syarat.
Sehingga banyak yang beranggapakan akan berdampak kepada masyarakat yang memiliki dana di OVO sebagai dompet digital.
Makanya banyak beredar narasi untuk meminta segera memindah dana yang berada di OVO.
Seperti yang tedapat di akun Twitter @alvinlie21 untuk segera memindahkan dana yang berada di OVO karena izin usahanya dicabut oleh OJK.
Padalah pencabutan izin usaha OJK pada PT. OVO Finance hanya pada bagian perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan.
Tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO atau dompet digital.
Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Head of Public Relations OVO, yakni Harumi Supit yang menegaskan bahwa
PT. OVO Finance tidak pernah menjadi bagian dari PT. Visionet Internasional, yakni perusahaan yang menaungi perusahaan uang elektronik OVO.
Saat ini OVO Finance harus memenuhi sejumlah syarat yang menjadi hak dan kewajibannya agar bisa beroperasi kembali.
Sedikitnya terdapat 3 point terkait pencabutan izin OVO yang harus dipenuhi pasca dapat teguran.
Berikut 3 poin yang diwajibkan OJK terkait penyelesaian hak dan kewajiban OVO untuk bisa mendapatkan izin kembali, dikutip dari kompas.com
1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. OJK juga mengatakan bahwa perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
• MENGAPA PT OVO Finance Indonesia Ditutup? Fakta Dibalik Pencabutan Izin PT OVO Oleh Pemerintah
Point-point tersebut meruakan hak dan kewajiban yang harus diselesaikan oleh OVO.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Artinya, kini setelah izin OVO dicabut OJK, maka PT OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Sebagaimana diketahui, izin OVO dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
(*)