Daftar Negara yang Melarang Kripto

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kripto. 

Pejabat China telah berulang kali mengeluarkan peringatan kepada rakyatnya untuk menjauhi pasar aset digital dan telah menekan keras penambangan di negara tersebut.

Wakil Direktur Biro Perlindungan Hak Konsumen Keuangan dari People's Bank of China (PBoC) Yin Youping pada 27 Agustus 2021 menyebut, kripto sebagai aset spekulatif dan memperingatkan orang untuk melindungi uang mereka.

4. Kolombia

Di Kolombia, lembaga keuangan tidak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi bitcoin.

Superintendencia Financiera memperingatkan lembaga keuangan pada 2014 bahwa mereka tidak boleh melindungi, berinvestasi, menjadi perantara, atau mengelola operasi uang virtual.

5. Mesir

Lembaga Fatwa Mesir mengeluarkan fatwa haram transaksi bitcoin pada 2018.

Meskipun tidak mengikat, Undang-Undang perbankan Mesir kemudian diperketat pada September 2020 untuk mencegah perdagangan atau mempromosikan kripto tanpa lisensi Bank Sentral.

6. Irak

Ilustrasi Bitcoin
Ilustrasi Bitcoin. (Sumber: Pixabay)

Bank Sentra Irak telah mengeluarkan pernyataan larangan penggunaan kripto pada 2017.

Kendati demikian, uang kripto menjadi semakin populer di Irak.

Apa itu Kripto ? Ketahui Sejarah Kripto /Cryptocurrency! Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram

7. Nepal

Nepal Rastra Bank menyatakan Bitcoin ilegal pada Agustus 2017.

8. Turki

Banyak orang di Turki beralih ke cryptocurrency karena nilai lira Turki anjlok.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved