Daftar Negara yang Melarang Kripto
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek deretan negara mana saja yang melarang penggunaan kripto.
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.
MUI menganggap, kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.
Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Daftar 10 Kripto Paling Bernilai Tinggi di Dunia per November 2021 ! Ada Bitcoin Hingga Ethereum
Deretan negara yang melarang penggunaan kripto
Berikut daftar negara yang melarang Kripto, dikutip dari Euro News:
1. Aljazair
Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya Undang-Undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.
2. Bolivia
Larangan penggunaan bitcoin di Bolivia sudah ada sejak 2014.
Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.
3. China

• Apa Penyebab MUI Haramkan Kripto ? Yuk, Ketahui Alasan MUI Haramkan Jual Beli Pakai Uang Kripto
China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.