Daftar Negara yang Melarang Kripto

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

Editor: Jimmi Abraham
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kripto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek deretan negara mana saja yang melarang penggunaan kripto.

Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa larangan penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

MUI menganggap, kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin.

Selain itu, ada pula cryptocurrency populer lainnya, seperti ethereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, dan tron.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Daftar 10 Kripto Paling Bernilai Tinggi di Dunia per November 2021 ! Ada Bitcoin Hingga Ethereum

Deretan negara yang melarang penggunaan kripto

Berikut daftar negara yang melarang Kripto, dikutip dari Euro News:

1. Aljazair

Aljazair saat ini melarang penggunaan cryptocurrency setelah disahkannya Undang-Undang keuangan pada 2018 yang membuatnya ilegal untuk membeli, menjual, menggunakan, atau memegang mata uang virtual.

 

2. Bolivia

Larangan penggunaan bitcoin di Bolivia sudah ada sejak 2014.

Bank Sentral Bolivia mengeluarkan resolusi yang melarangnya dan mata uang lainnya yang tidak diatur oleh negara atau zona ekonomi.

3. China

Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency.
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. (PEXELS/WORLDSPECTRUM)

Apa Penyebab MUI Haramkan Kripto ? Yuk, Ketahui Alasan MUI Haramkan Jual Beli Pakai Uang Kripto

China telah menindak cryptocurrency dengan intensitas yang meningkat sepanjang 2021.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved