Info Stimulus
Cara Daftar Bantuan Usaha Pariwisata 2021 di http://bpup.kemenparekraf.go.id, Cek Syarat Lengkapnya
Bantuan akan diberikan kepada sejumlah pelaku wisata seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia
- Spa
- Hotel melati
- Homestay
- Penyediaan akomodasi jangka penedek lainnya
2. Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.
3. Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.
4. Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.
5. Masuk dalam kabupaten/kota penerima
6. Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.
• Eform.bri.co.id/bpum Login Kemudian Cek Penerima Bantuan UMKM November 2021 Terkini
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Verifikasi dan validasi proposal permohonan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dimulai dari tanggal 15 November 2021 - 26 November 2021.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan Rp 2 juta bagi Pelaku Pariwisata Buka bpup.kemenparekraf.go.id