Cara Mengubah Data Paspor yang Salah Bisa Online, Cek Syaratnya !
Tidak ditampik, kesalahan penulisan data bisa terjadi pada pembuatan dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, juga paspor.
Cara ini lebih mudah, namun sayang beberapa negara ada yang menolak paspor dengan catatan khusus ini.
Cara kedua, adalah dengan mengganti dan mencetak ulang buku paspor baru.
Namun cara ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
Prosedur endorsement bisa dilakukan dengan dua cara.
Yang pertama adalah dengan cara online dengan mengakses laman Ditjen Imigrasi.
Sedangkan jika ingin cara offline, Anda harus datang ke kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Nah, untuk cara penggantian dan pencetakan paspor baru, prosedur yang harus Anda lalui relatif lebih rumit.
• Syarat Ubah Status Nikah di KTP
Berikut ini adalah alur yang harus Anda lakukan:
- Datang ke kantor imigrasi dan menjelaskan alasan revisi data, dalam proses ini Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru.
- Setelah BAP selesai, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pendapat atau Bapen beserta surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
- Dokumen akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.
- Setelah proses wawancara dan foto selesai, Anda akan diminta membayar biaya pencetakan paspor baru.
Terakhir, Anda tinggal menunggu paspor baru dengan data yang sudah direvisi.
Proses ini memakan waktu cukup panjang, terkadang bisa mencapai 1 bulan lamanya.
Untuk melakukan perubahan data pada paspor ada dua metode yang bisa Anda pilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor"
(*)