Cara Mengubah Data Paspor yang Salah Bisa Online, Cek Syaratnya !
Tidak ditampik, kesalahan penulisan data bisa terjadi pada pembuatan dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, juga paspor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lantaran paspor adalah dokumen penting, kantor imigrasi memberikan banyak kemudahan pembuatan paspor dengan meluncurkan antrean online dan proses pencetakan paspor yang tergolong cukup cepat.
Pihak imigrasi pun juga memberikan kemudahan dalam proses revisi data paspor jika di dalam pembuatan paspor ada kesalahan penulisan nama atau alamat.
Revisi data paspor ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam pasal 24 disebutkan soal perubahan data di paspor biasa.
Bahwa jika ada data yang salah, pemohon bisa mengajukan revisi data dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Tidak ditampik, kesalahan penulisan data bisa terjadi pada pembuatan dokumen-dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, juga paspor.
Paspor sendiri adalah dokumen penting yang harus terus dibawa setiap warga negara ketika bepergian atau tinggal di luar negeri.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Watermark KTP agar Lebih Aman dan Susah Diotak-atik oleh Oknum Tidak Bertanggungjawab
Syarat dan alur revisi data paspor
Melansir Indonesia.go.id, untuk bisa mengajukan revisi data pada paspor, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen antara lain:
- KTP asli dan fotokopi.
- Kartu keluarga asli dan fotokopi.
- Akte kelahiran atau ijazah asli dan fotokopi.
- Paspor yang ingin direvisi (asli dan fotokopi).
- Formulir imigrasi yang biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi setempat.
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan perubahan data di kantor imigrasi.
Kemudian tunggulah hingga keluar persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi terkait.
• Download Neo Bank ! Ikuti Cara Daftar Neo Bank Dapat Saldo Gratis & Cashback , Ada Promo Deposito 8%
Dua cara revisi data paspor

Untuk melakukan perubahan data pada paspor ada dua metode yang bisa Anda pilih.
Pertama adalah cara endorsement atau penambahan nama pada halaman 4 paspor.
Cara ini lebih mudah, namun sayang beberapa negara ada yang menolak paspor dengan catatan khusus ini.
Cara kedua, adalah dengan mengganti dan mencetak ulang buku paspor baru.
Namun cara ini membutuhkan waktu yang relatif lebih lama.
Prosedur endorsement bisa dilakukan dengan dua cara.
Yang pertama adalah dengan cara online dengan mengakses laman Ditjen Imigrasi.
Sedangkan jika ingin cara offline, Anda harus datang ke kantor imigrasi tempat paspor diterbitkan.
Nah, untuk cara penggantian dan pencetakan paspor baru, prosedur yang harus Anda lalui relatif lebih rumit.
• Syarat Ubah Status Nikah di KTP
Berikut ini adalah alur yang harus Anda lakukan:
- Datang ke kantor imigrasi dan menjelaskan alasan revisi data, dalam proses ini Anda akan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Wawancara, foto dan biometrik untuk pembuatan paspor baru.
- Setelah BAP selesai, Anda akan mendapatkan Berita Acara Pendapat atau Bapen beserta surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi.
- Dokumen akan diajukan ke Kepala Kantor Wilayah untuk disetujui.
- Setelah proses wawancara dan foto selesai, Anda akan diminta membayar biaya pencetakan paspor baru.
Terakhir, Anda tinggal menunggu paspor baru dengan data yang sudah direvisi.
Proses ini memakan waktu cukup panjang, terkadang bisa mencapai 1 bulan lamanya.
Untuk melakukan perubahan data pada paspor ada dua metode yang bisa Anda pilih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor"
(*)