Buat Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Tinggal Serahkan Berkas ke BPN

Caranya cukup mudah, hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui Play Store atau App Stor.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / google / sid
Aplikasi ajukan sertifikat tanah secara online 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Belum memiliki sertifikat tanah segara ajukan secara online.

Tinggal menentukan hari dan waktunya untuk datang menyerahkan berkas ke Kantor ATR / BPN terdekat.

Caranya cukup mudah, hanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload melalui Play Store atau App Stor.

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan aplikasi yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN untuk urusan pertanahan secara online.

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku memudahkan masyarakat dalam mengurus segala hal tentang pertanahan.

Serta mencari sejumlah informasi yang dibutuhkan seperti memantau status dan informasi terkait status berkas sertifikat tanah yang diajukan, mencari bidang tanah dari sertifikat, dan mencari informasi layanan di Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi ini memberikan pelayanan kepada masyarakat secara berkala dan transparan sebab segala pembiayaan untuk proses sertifikat bisa diketahui mellaui simulasi biayanya, hingga mencari pengumuman soal sertifkat tanah yang hilang.

Aplikasi Sentuh Tanahku Buat Sertifikat dari Kementrian ATR/BPN, Cara Mudah Ajukan Sertifikat Tanah

Berikut Cara Menggunakan Aplikasi Setuh Tanahku

* Mengunduh aplikasi

Unduhlah aplikasi di PlayStore Android atau di AppStore iOS. Setelah aplikasi terpasang, segera login untuk membuat akun baru.

* Membuat akun

Langkah pertama adalah mendaftarkan username  dan kata sandi. Caranya, lengkapi formulir pendaftaran untuk kemudian mendapatkan notifikasi pendaftaran.

Lantas cek email Anda untuk mengaktifkan akun dengan cara klik link aktivasi akun. Setelah itu login lah dengan menggunakan nama akun dan kata sandi yang sudah terdaftar. 

* Verifikasi akun

Setelah masuk di beranda, segera verifikasi akun agar Anda bisa mengakses semua fitur secara maksimal juga mendaftarkan sertifikat tanah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved