UPDATE Aturan Kerja PNS, PPKM Level 1 Maksimal 100 Persen Masuk Kantor Kategori Sektor Esensial

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Editor: Marlen Sitinjak
NET/Google
Foto para PNS sebelum pandemi covid-19. Saat pandemi para PNS disarankan kerja dari rumah dan kini setelah kasus covid mulai terkendali sudah dibolehkan kerja di kantor dengan syarat. 

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Sistem Kerja ASN Terbaru di Masa PPKM Level 1

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved