UPDATE Aturan Kerja PNS, PPKM Level 1 Maksimal 100 Persen Masuk Kantor Kategori Sektor Esensial
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus covid-19 di Tanah Air kian terkendali dan jumlahnya cenderung menurun dari hari ke hari.
Kini, sejumlah daerah pun sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Dari kondisi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.
• Jadwal Pengumuman Hasil Ujian SKD CPNS Tahap II Besok Sabtu 13 November Lengkap Cara Cek
Berikut rincian lengkap aturan kerja PNS atau ASN dalam SE Menteri PANRB No. 25/2021:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.