UPDATE Aturan Kerja PNS, PPKM Level 1 Maksimal 100 Persen Masuk Kantor Kategori Sektor Esensial
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kasus covid-19 di Tanah Air kian terkendali dan jumlahnya cenderung menurun dari hari ke hari.
Kini, sejumlah daerah pun sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Dari kondisi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.
• Jadwal Pengumuman Hasil Ujian SKD CPNS Tahap II Besok Sabtu 13 November Lengkap Cara Cek
Berikut rincian lengkap aturan kerja PNS atau ASN dalam SE Menteri PANRB No. 25/2021:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.
Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.
Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.
Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• Rincian Gaji ke-13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Sistem Kerja ASN Terbaru di Masa PPKM Level 1