UPDATE Aturan Kerja PNS, PPKM Level 1 Maksimal 100 Persen Masuk Kantor Kategori Sektor Esensial

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Editor: Marlen Sitinjak
NET/Google
Foto para PNS sebelum pandemi covid-19. Saat pandemi para PNS disarankan kerja dari rumah dan kini setelah kasus covid mulai terkendali sudah dibolehkan kerja di kantor dengan syarat. 

Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.

Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Rincian Gaji ke-13 & THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2022

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.

PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved