Dua Tahun Berturut, Diskop & UKM Provinsi Kalbar Raih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik

Penyerahan penghargaan KI untuk tingkat Provinsi telah dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur, Kamis 11 November 2021.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Foto penyerahan penghargaan dari Pj Sekda Kalbar, Samuel kepada Diskop dan UKM Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Ansfridus J Andjioe atas peraihan Keterbukaan Informasi Publik di Balai Petitih Kantor Gubernur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahun 2021 ini merupakan tahun kelima, Komisi Informasi Kalimantan Barat melakukan monitoring dan evaluasi KI terhadap ketaatan implementasi seluruh kewajiban badan publik.

Hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008, dengan suatu metode dan instrumen yang telah dibuat untuk mendapatkan suatu hasil yang lebih terukur.  

Penyerahan penghargaan KI untuk tingkat Provinsi telah dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur, Kamis 11 November 2021.

Pada kategori tingkat OPD Provinsi Kalbar dengan peraihan nilai tertinggi di raih oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar dengan skor 99,18 persen, dengan nilai kualifikasi informatif berada di zonasi hijau.

Polisi Ungkap Sebab Kematian Perempuan yang Ditemukan di Rumah Kosong Jln H Abbas Pontianak

Dua tahun berturut Diskop dan UKM Provinsi Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Ansfridus J Andjioe meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik dari KI Kalbar.

Sebelumnya saat menjabat sebagai Ketua Badan Litbang Kalbar ia juga mengantarkan Litbang dari Zona Hitam menjadi zona hijau keterbukaan infromasi publik yang berada diperingkat pertama.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn mengatakan tingkat partisipasi badan-badan publik di Kalbar dilihat dari jumlah pengembalian kuesioner penilaian mandiri ke KI Kalbar sebanyak 150 badan publik dari jumlah 190 badan publik yang dikirimkan dokumen kuesioner.

Update Informasi Seputar Kota Pontianak

Dengan rincian Partisipasi Pemerintah Kabupaten Kota dengan total kuisioner yang dikembalikan 14 yang artinya 100 persen tingkat partisipan, OPD di Pemprov Kalbar 45 kuisioner yang dikembalikan (100 persen), lembaga legislatif dari 15 dikembalikan 9 kuisioner.

Lalu Lembaga Yudikatif dari 21 dikembalikan 15 kuisioner, Lembaga Negara tingkat Provinsi dari 13 kembali 9 kuisioner, Lembaga Penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten Kota 28 kuisioner dikembalikan semuanya, BUMN tingkat Provinsi dari 21 dikembalikan 8 kuisioner, dan BUMD Se-Kalbar dari 17 ada 16 kuisioner yang dikembalikan, dan Partail Politik dari 16 hanya 7 kuisioner yang dikembalikan.

Adapun untuk Kategori Pemerintah kabupaten kota Se-Kalbar peringat satu diraih oleh Kabupaten Sanggau dengan skor 97,40 persen. Dengan nilai kualifikasi informatif berada di zonasi hijau.

“Untuk ditingkat OPD Provinsi Kalbar nilai tertinggi di raih oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalbar dengan skor 99,18 persen. Dengan nilai kualifikasi informatif berada di zonasi hijau,”ujarnya.

Dimana sudah dua tahun berturut ditingkat Kategori OPD Provinsi Kalbar Diskop dan UKM Provinsi Kalbar berada diperingkat pertama kualitifikasi informatif.

Lalu pada Kategori BUMD Tingkat Provinsi terdapat enam badan publik berada di zona merah dengan kualitifkasi kurang informati, dan dua berada di zona hitam dengan kualitifkasi tidak informati. 

Pada kategori BUMN zonasi hijau mendominasi sebanyak 14 badan publik, zonasi merah 3 badan publik dan 4 zonasi kuning. 

Selain itu kategori Lembag Yudikatif dari dari 21 badan publik baru 11 badan publik yang berada di zonasi hijau. Sedangkan di kategori Lembaga Penyelenggara Pemilu Provinsi Kalbar dari 28 badan publik masih ada satu badan publik yang berada di zonasi merah.

Kategori Lembaga Negara di Provinsi Kalbar masih ada empat badan publik berada di zona hitam, dan kategori partai politik dari 16 badan publik belum ada yang berada di zonasi hijau.

“Kegiatan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik ini sudah kita lakukan dengan menggunakan metode penyebaran Kuesioner Penilaian Mandiri ke seluruh badan publik pada periode Mei dan Juni 2021,”ujarnya, Jumat 12 November 2021.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan sosialisasi edukasi mengenai tata cara pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri dan apa saja yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik.

Selanjutnya, kepada badan publik diberikan kesempatan selama kurang lebih 1 (satu) bulan untuk mengisi kuesioner penilaian mandiri sambil membenahi   sistem dokumentasi  dan informasi di badan   publiknya masing-masing sesuai dengan indikator yang telah diberikan dalam kuesioner penilaian mandiri.

Pemkab Melawi Raih Pengharaan Keterbukaan Informasi Publik, Dadi Sunarya : Jadi Motivasi & Dorongan

“Jadi selama masa pengisian kuesioner penilaian mandiri, Komisi Informasi Provinsi Kalbar membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh badan publik untuk melakukan komunikasi dan koordinasi guna pembenahan di badan publiknya masing-masing,”ungkapnya.

Lalu dari hasil Kuesioner Penilaian Mandiri dari badan publik tersebut kemudian menjadi informasi awal bagi tim penilai untuk melakukan verifikasi dan visitasi ke badan-badan publik, setelah sebelumnya dilakukan pemeringkatan.

Sementara berdasarkan dokumen pembuktian yang berada di website badan publik dan/atau hardcopy/ softcopy yang dilampirkan pada saat pengembalian dokumen kuesioner.  

Penggunaan metode penilaian mandiri (self-assessment) ini dipilih atas dasar pertimbangan sebagai mekanisme atau cara untuk mendorong perbaikan badan publik dalam mengelola informasi sesuai dengan uu keterbukaan informasi publik.

Dengan harapan akan terjadi refleksi atas kinerja kelembagaan dan munculnya pemahaman dalam mengelola informasi publik.  

“Dengan melaksanakan indikator ini kita berharap badan publik akan dapat  dapat mengoptimalkan  tugas  dan   fungsi   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik dalam melakukan kewajibannya terhadap penyediaan informasi publik,”harapnya.

Sehingga implementasi UU KIP tidak hanya sekedar sebagai formalitas semata, namun benar-benar dapat menjadi andalan mewujudkan keterbukaan informasi yang selaras dengan nawa cita. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved