Perkembangan Terbaru Polemik Partai Demokrat: AHY Bersyukur, Jubir Kubu Moeldoko Ikut Merespon

Menurut dia, gugatan judicial review soal AD/ART hanya lah upaya akal-akalan Kepala Staf Kepresiden Moeldoko saja.

TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Gubernur Kalbar Rabu 22 September 2021. 

"Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui JR tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan," ujar Rahmad, kepada wartawan, Rabu 10 November 2021.

Menurutnya, MA tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan MA itu juga pihaknya hargai dan hormati.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Silaturahim ke Kantor Tribun Pontianak, Evi dan Jajaran Fraksi Partai Demokrat Tegaskan Solid ke AHY

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Tribunnews.com, Selasa 9 November 2021.

Perkara itu sendiri tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021.

Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Polemik Partai Demokrat, Mantan Ketua Hakim MK Jadi Lawan Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Agung

Adapun pendapat MA sebagai berikut:

MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, sebagai berikut:

AD ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;

Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;

Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan;

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Tolak Gugatan Kubu Moeldoko, AHY Ucap Syukur: Judicial Review AD/ART Demokrat Hanya Akal-akalan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved