Sempat Buron, Pelaku Penculikan dan Pencabulan Bocah 6 Tahun di Pontianak Berhasil Diringkus Polisi
Sang ayah pun kemudian mencari anaknya, dan ternyata sang anak di culik oleh terduga pelaku ketika melintas di jalan tersebut dan dibawa masuk kedalam
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah buron sejak Oktober 2021, AM (30) warga kabupaten Mempawah yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun, di Kecamatan Pontianak Utara berhasil di ringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, Senin 8 November 2021
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyampaikan bahwa kejadian pencabulan ini terjadi pada 20 Oktober 2021.
Saat itu korban bersama ayahnya mengendarai sepeda ontel di jalan Khatulistiwa Kota Pontianak.l menuju rumah.
Kemudian, korban yang mengendarai sepeda sendirian maju ke depan sang ayah hingga menjauh dan tidak terlihat dari pandangan ayahnya.
Lalu, tak lama berselang sang ayah tidak menemukan ayahnya disepanjang jalan menuju rumah.
Sang ayah pun kemudian mencari anaknya, dan ternyata sang anak di culik oleh terduga pelaku ketika melintas di jalan tersebut dan dibawa masuk kedalam rumahnya yang berada sejalur dengan rumah korban.
• Mengontrak Rumah di Lingkungan Targetnya, Pria Paruh Baya di Pontianak Cabuli Gadis 9 Tahun
"Saat korban sedang mengendarai sepeda tiba-tiba dan melintas di depan rumah terduga pelaku, terduga pelaku datang dan langsung menggendong korban masuk kedalam rumah,"ungkap Kasat Reskrim, Selasa 9 November 2021.
Saat mencari sang anak, sang ayah melihat sepeda korban didepan rumah terduga pelaku, seketika itu pula sang ayah masuk kerumah terduga pelaku.
Mengetahui anaknya di dalam kamar bersama terduga pelaku, sang ayah lalu menendang pintu kamar untuk menyelamatkan anaknya, dan benar saja ketika pintu terbuka, terduga pelaku bersama sang putri kecil.
"Sang ayah ini sempat memiting pelaku namun terduga pelaku ini melawan dan berhasil melarikan diri. Selanjutnya ayah korban melaporkan kejadian ini ke polresta pontianak kota guna penyidikan lebih lanjut,"kata AKP Indra.
• Cabuli Gadis 12 Tahun Lebih dari 10 Kali di Kubu Raya, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku kabur ke Kabupaten Mempawah yang merupakan asalnya.
"Kemudian, personel menuju lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Polres Mempawah, dan anggota pun melakukan koordinasi dengan pihak keluarga terduga pelaku, dan dari hasil koordinasi personel dapat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,"terang AKP Indra.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan Percobaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)